Kejati Papua tetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif  Rp 120 M

ANTARA - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMK) pada Bank Papua Kantor Cabang Enarotali Tahun 2016-2017.  Dalam kasus tersebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp. 120,6 miliar.
(Laksa Mahendra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)